Bangunan Terbengkalai di SMAN 5 Tapung
Pekanbaru,topiktimes.com - Berdasarkan laporan yang diterima masyarakat bahwa adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak komite sekolah dengan alasan pembangunan kelas baru ini cukup mencengangkan.
Betapa tidak pungutan ini telah dilakukan beberapa tahun belakangan hasil pungutan katanya digunakan untuk membangun kelas baru.
Muhammad Nazri S.Pd.I., sebagai Ketua Komite Sekolah SMAN 5 Tapung saat dimintai keteranganya terkait kejadian ini membenarkan kabar tersebut bahwa dialah termasuk penggagas berdasarkan hasil rapat dan mufakat dengan wali murid pada saat itu.
“Jadi gini, pada saat itu sesuai dengan bertambahnya jumlah penduduk dan angka pendaftaran siswa baru ada permintaan bangku sekolah sekaligus ruang belajar mengajar baru karna ruang kelas lama sudah tidak sanggup menampung jumlah siswa yang bertambah,“ ucap Nazri kepada awak media.
“Untuk itulah kami adakan rapat wali murid agar mencarikan solusi yang pada akhirnya hasil mufakat didapat keputusan bahwa wali murid bersedia memberikan iuran sebanyak 250 ribu rupiah per wali murid jumlahnya ada 80 orang, ini dilakukan agar murid yang ada tidak belajar menumpang di laboratorium atau dilapangan diluar sekolah,“ jelasnya panjang lebar.
Anehnya sesuai pantauan awak media dilapangan tidak ada izin mendirikan bangunan serta izin pelaksanaan membangun gedung yang sesuai aturan pemerintah.
Muhhammad Nazri S.Pd.I., sebagai Ketua Komite Sekolah SMAN 5 Tapung menerangkan dengan nada berkelit seolah itu bukan suatu kesalahan namun suatu keharusan untuk tetap membangun tanpa ada dasar pengerjaan proyek gedung sekolah ini.
“Ini hasil iuran wali murid, ada sumbangan masyarakat juga yang ikut membantu agar gedung ini dikerjakan, hari ini saja ada masyarakat yang kirim 2 truk pasir untuk pasang keramik nanti jika telah selesai baru diserah terimakan ke disdik,“ jelasnya seolah-olah membenarkan keteranganya yang tidak ada dasar-dasar landasan yang jelas terkait perizinan pengerjaan ruang kelas baru yang menuai polemik.
Dari keterangan yang awak media dapat Nazri tidak merasa bersalah malah terkesan menjadi pahlawan baru bagi dunia pendidikan Kampar khususnya Tapung.
Aldela Kepsek SMAN 5 Tapung Kampar
“Kalau terkait hal ini saya terserah orang mau bilang apa saya tidak ada digaji, tidak minta makan sama orang, saya Cuma ingin supaya murid-murid disini punya ruang kelas baru untuk proses belajar-mengajar,“ ucapnya dengan nada angkuh.
Senada dengan keterangan Nazri Kepala Sekolah SMAN 5 Tapung Aldela malah lebih ironi menyampaikan bahwa untuk baju seragam, buku LKS, dan pembangunan ruang kelas baru yang katanya hasil musyawarah dengan wali murid dan komite sekolah itu semua sudah sepenuhnya diserahkan kepada komite untuk mengurusnya.
“Ketua Komite sudah diserahkan tangani pengadaan baju, buku LKS, dan pembangunan kelas baru itu, saya rasa di sekolah-sekolah lainpun berlaku sama, “ ucap Aldela kepala sekolah yang baru saja menjabat kepsek di SMAN 5 Tapung.
Terungkap juga disini setiap wali murid harus merogoh kocek cukup dalam untuk 5 stel baju yang diadakan oleh pihak komite sekolah.
“Seragam sekolah kita itu ada 5 stel total untuk setiap murid 1,8 juta rupiah namun kadang hingga tamat ada juga yang belum bisa melunasi tagihan baju seragamnya,” ungkap Aldela.
“Khusus untuk ruang kelas baru sudah ada semenjak kepsek sebelum saya memang belum selesai karna terkendala biaya, “ imbuh Aldela lagi.
Disinyalir Kepsek merestui dan manut saja dengan apa yang telah dilakukan Ketua Komite sekolah terkesan semua itu adalah hal yang wajar tidak perlu dipermasalahkan.
Tindak tanduk yang dilakukan oleh dua orang penting di SMAN 5 Tapung ini tentunya bertentangan dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Sampai hari ini tidak ada kejelasan kapan ruang kelas baru itu dapat di selesaikan tanpa campur tangan dari pemerintah Provinsi Riau dan membebani masyarakat dengan pungutan yang tidak jelas.
Laporan : tetiguci