Jadi Tempat Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Hotel RedDoorz Tebet Ditutup
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup dan melarang operasional Hotel RedDoorz Plus Near TIS Square Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (29/4).
Kabid PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan pihaknya menutup hotel tersebut karena kedapatan melakukan praktik prostitusi anak di bawah umur.
"Sebelumnya itu, telah dilakukan operasi oleh Polda Metro Jaya pada 21 April bahwa tempat ini memang kedapatan diduga praktik prostitusi anak di bawah umur," kata Eko dalam rekaman video yang diunggah akun Satpol PP, @satpolpp.dki di Instagram, Jumat (30/4).
Eko mengatakan, hotel tersebut akan ditutup secara permanen. Pasalnya, hotel itu telah melanggar Peraturan Daerah DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, menurut Eko, hotel itu juga melanggar Pasal 55 Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Usaha Pariwisata.
Petugas Satpol PP telah memasang spanduk tanda penyegelan di depan pintu gerbang hotel berlantai empat tersebut.
Sebelumnya, kepolisian mengungkapkan kasus prostitusi anak di Hotel RedDoorz Tebet. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai muncikari dan joki.
Namun, mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur. Para tersangka ini dijerat UU Perlindungan Anak dan UU ITE karena menawarkan jasa prostitusi online lewat media sosial.
Sementara itu, dari delapan korban yang juga anak di bawah umur, sebagian telah dikembalikan ke orang tuanya. Sedangkan empat lainnya, dititipkan sementara di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemprov DKI.
Sumber : CNNIndonesia