Peran dan Strategi Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja, ini Pemaparan Menaker

Peran dan Strategi Pencegahan COVID-19 di Tempat Kerja, ini Pemaparan Menaker

PEKANBARU - Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) melalui Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan dan Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Bidang Kesehatan Kerja Kemenaker RI Chandra Kurniawan memaparkan beberapa peran dan strategi pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja.

Adapun beberapa strategi tersebut yaitu, mendorong pimpinan perusahaan untuk melaksanakan pencegahan COVID-19 di perusahaan dalam rangka perlindungan tenaga kerja, dan perusahaan harus produktif tetapi tetap aman beradaptasi dengan COVID-19 melalui perencanaan keberlangsungan usaha.

"Tempat kerja harus menyediakan panduan produktif dan aman kembali bekerja pasca melakukan Work From Home (WFH)," katanya dalam dialog interaktif penguatan dan pengawasan protokol kesehatan (prokes) pekerja di kawasan industri Provinsi Riau secara virtual Jumat (30/7/21).

Chandra Kurniawan melanjutkan, strategi lainnya adalah mewajibkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) guna perlindungan COVID-19 akibat kerja dan meningkatkan pembinaan pengawasan dalam upaya pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 meningkatkan kolaborasi dengan stakeholder 

Selanjutnya, melaksanakan sosialisasi informasi dan publikasi terhadap upaya pencegahan dan penanggulangan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja dengan teknologi informasi dan melalui berbagai media sosial.

"COVID-19 ini memang berdampak ke berbagai sektor, salah satunya terhadap sektor ketenagakerjaan," sebutnya.

Ia menambahkan, beberapa dampak pandemi COVID-19 pada sektor ketenagakerjaan yaitu ketidakhadiran pekerja atau buruh yang signifikan menyebabkan berkurangnya produktivitas kerja, penurunan persediaan logistik dan jasa.

Berikutnya, keterlambatan mobilisasi orang dan barang, produktivitas menurun, gangguan pelayanan, perubahan tingkat permintaan barang dan jasa, dan penutupan perusahaan.

Chandra mengungkapkan, perlindungan tenaga kerja ini terdapat dalam pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003,  upaya K3 dimaksudkan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja atau buruh.

"Ada beberapa cara untuk memberikan jaminan pekerja dalam UU tersebut yaitu, pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan dan pengobatan dan rehabilitasi," tutupnya.

(Mediacenter Riau/ip)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0