DPP Kota Pekanbaru Sebut Pasar Ramadhan Nanti Usulan Camat
PEKANBARU - Setiap bulan suci Ramadan, diberbagai lokasi ditemukan aktivitas pedagang yang berjualan berbagai macam makanan, atau takjil untuk berbuka puasa. Untuk bulan puasa tahun ini, ada aturan ketat bagi pedagang, yakni menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (18/3) menyebutkan, terkait pasar ramadhan, terlebih dahulu diajukan oleh pihak kecamatan.
"Pasar ramadan itu nanti usulan camat. Yang penting camat nanti mengusulkan dulu dimana lokasinya, kemudian pengelolanya siapa, baru nanti ditetapkan oleh walikota," jelas Ingot.
Disinggung saat ini masih ditengah pandemi Covid-19, Ingot menyebut, untuk aktivitas masyarakat, diatur dalam peraturan walikota (Perwako) terbaru, yakni Perwako 196.
"Kalau untuk Covid ini kita mengacu kepada Perwako, Perwako 196, kan itu dasarnya. Sebenarnya kegiatan kita sudah bisa dilaksanakan, tetapi yang paling penting menerapkan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan, menjaga jarak, dan lainnya," terangnya.
Disinggung adanya kerumunan saat digelar pasar Ramadan, Ingot mengatakan, intinya tetap pada Prokes.
"Kerumunan kan bisa diartikan juga. Orang demonstrasi juga kerumunan, itu masih ada. Kalau di pasar tentu lebih kepada protokol kesehatannya, seperti menggunakan masker, rajin mencuci tangan. Tetapi makanya dari awal, kita minta kegiatan pasar Ramadan seperti itu, itu diajukan terlebih dahulu oleh camat. Dan tentu kita berharap tim yustisi kita juga bertindak tegas. Tempat-tempat yang tidak ada izin ditutup, dilarang. Kalau tidak ada pengaturan seperti itu, ya kacau nanti," ucapnya.
Sumber : Pekanbaru go.id