Larangan Mudik di Riau, Pengecualian Bagi 5 Kelompok Ini
PEKANBARU - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Masrul Kasmy menyebutkan, peniadaan atau larangan mudik di Provinsi Riau berlaku kepada seluruh masyarakat Riau.
Namun ada pengecualian bagi lima kelompok diantaranya, pertama, kegiatan kedinasan seperti melakukan perjalanan dinas. Kedua, kunjungan keluarga sakit. Ketiga, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Keempat, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga. Kelima, penting keluar daerah karena memerlukan pelayanan kesehatan.
Ia menerangkan, perjalanan dinas memang diberikan izin untuk keluar daerah. Namun harus dibuktikan dengan surat dinas yang dicap basah. Selanjutnya terhadap kunjungan keluarga yang sakit juga perlu dibuktikan dengan informasi yang disampaikan oleh pihak rumah sakit.
"Untuk kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia ini juga diberikan dispensasi karena hal ini menyangkut sisi-sisi kemanusiaan," ucapnya di Studio 2 TVRI Stasiun Riau, Jalan Durian Nomor 24 Labuh Baru Pekanbaru, Kamis (29/4/2021).
Selanjutnya, ia mengatakan untuk ibu hamil yang memerlukan pendamping satu orang juga diberikan dispensasi. Juga terhadap orang yang diharuskan untuk melakukan perawatan atau pengobatan di luar daerah tentunya juga diberikan izin.
"Jadi memang pengecualian ini selektif sekali dan hal ini juga diperlukan dokumen-dokumen yang perlu diperlihatkan dan harus dibuktikan fisik bahwa hal itu benar," ujarnya.
Ia mengungkapkan memang ada peluang keluar daerah, namun ia juga mengingatkan hal ini memang akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memerlukannya.
"Untuk itu, data fisik jangan sampai ada yang fotokopi ataupun memberikan banyak alasan, hal ini tentu tidak dibenarkan," tuturnya.
(Sumber : Mediacenter Riau)