This site uses cookies. By continuing to browse the site you are agreeing to our use of cookies Find out more here
KAMPAR - Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat yang dipimpin oleh kepala desa.
Kepala desa dipilih langsung oleh penduduk desa melalui Panitia pemilihan Kepala Desa lewat musyawarah dalam forum permusyawaratan yang diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Pada masa pandemi covid-19 peran dan kebijakan pemerintah desa harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 Tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang kementerian desa pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi agar dapat menyelenggarakan kebijakan pemerintah desa dengan baik.
Namun meskipun adanya regulasi yang mengatur desa masih saja ada kepala desa tidak patuh terhadap aturan. Diduga oknum Kepala Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar Riau yang berinisial (Jt) tidak melaksanakan aturan penyelenggaraan desa berdasarkan asas antara lain: keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas partisipatif dsb, dalam kinerjanya terhadap masyarakat desa Tanjung Karang diliput pada hari Selasa (15/03/21) Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar.
Informasi yang didapat dari salah satu warga Desa Tanjung Karang yang enggan disebut namanya mengatakan, kepada awak media Globaldrafnews.com dan rekan tim media bahwa, “Masyarakat Desa Tanjung Karang sampai saat ini masih belum merasakan adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Tanjung Karang, adanya Penyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik, Pengembangan perekonomian masyarakat desa, Pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di desa, serta tidak adanya memberikan informasi transparan kepada masyarakat desa hal ini didukung dengan bukti dengan tidak adanya musyawarah desa dalam pembuatan APBDes 2020 di Desa Tanjung Karang dan dugaan di buat rumah pribadi berlokasi di Desa Indra Puri, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Sejalan dari itu bentuk kegiatan kinerja kepala desa tanjung karang salah-satunya kegiatan bantuan langsung tunai (BLT)”, Ungkap salah-satu warga desa tanjung karang, kecamatan Kampar kiri hulu kabupaten kampar yang enggan disebut namanya.
Berdasarkan keterangan pada hari senin (15/03/21) salah-satu warga desa tanjung karang menerangkan “bahwa kami menerima BLT sebanyak 42 orang pak sejumlah 300 ribu rupiah dan sisa potongan 300 ribu dijanjikan untuk pembayaran upah pembangunan turap serta buat 2 unit toilet/mandi, cuci, kakus (MCK) di lokasi Dusun 1,” Tuturnya.
Selanjutnya berdasarkan keterangan warga setempat pada hari Selasa (16/03/21) enggan disebut namanya mengatakan pada awak media bahwa “disini pak kegiatan desa tanjung karang hanya pelaksanaan dana desa, yaitu turap dan 2 (MCK) pak yang terletak di lokasi dusun 1 di desa tanjung karang yang kami kerjakan bersama warga disini secara gotong-royong hingga selesai tetapi pak sampai hari ini pekerjaaan kami tidak di bayar upahnya” ujarnya dalam hal ini dan diduga dalam APBDes kegiatan dana tersebut banyak tetapi tidak dilaksanakan alias “fiktif”.
Disamping itu adapun kegiatan lain seperti mengerjakan kegiatan pembersihan daerah aliran sungai di dusun 3 Desa Tanjung Karang, salah-satu tenaga kerja warga desa tanjung karang yang enggan juga disebut namanya menerangkan bahwa “kegiatan sudah dikerjakan namun sampai sekarang upahnya tidak dibayarkan,” Tuturnya.
Saat di konfirmasi langsung oleh awak media pada hari selasa (16/03/21) tepat di desa tanjung karang berinisial (Jt) kepala desa tanjung karang menjelaskan bahwa “dana kegiatan pembangunan turap dan 2 (MCK) yang terletak di lokasi dusun 1 sekaligus kegiatan pembersihan daerah aliran sungai yang terletak di lokasi dusun 3, jawabnya, yaitu dana tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) dan alokasi Dana Desa (ADD) telah terlaksana 100 persen,” Pungkas Kades Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
Setelah dikonfirmasi dengan warga berinisial (Ml) Ninik Mamak, Desa Tanjung Karang dan beberapa tokoh masyarakat serta aparatur desa dan tokoh pemuda faktanya pernyataan kades tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan warga Desa Tanjung Karang.
Faktanya implementasi Dana Desa tersebut terdiri dari turap dan 2 (MCK) sementara alokasi Dana Desa (ADD) digunakan hanya mencat kantor desa, membeli 1 printer dan 1 unit laptop dan alokasi dana desa terakhir untuk pembayaran Siltap aparatur desa, gaji BPD, gaji LPM, LIMAS dan gaji kader Posyandu untuk 1 tahun dengan “pemotongan gaji aparatur desa 500 ribu rupiah perorang selama 12 bulan”, selain itu termasuk gaji guru paud tidak dibayarkan, uang posyandu tidak bayarkan juga dan fisik tidak dilaksanakan dalam APBDes (Fiktif).
Menurut (Mn) semenjak Kades (Jt) dilantik sampai hari ini masyarakat Tanjung Karang sudah terpecah belah artinya sang kades hanya menjadi kades untuk timnya saja bukan jadi kades untuk Desa Tanjung Karang, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, buktinya apapun program yang dipakainya adalah tim sang kades dan seluruh olahraga di Desa Tanjung Karang mati total atau tidak berjalan semestinya, dan masyarakat selisih paham setiap hari.
(Mn) menjelaskan bahwa ketua BPD Desa Tanjung Karang jarang berada di tempat sehingga tidak bisa mengawasi kinerja kepala desa dan aparatur Desa Tanjung Karang.
(Yr) mengatakan bahwa kepala Desa Tanjung Karang tidak mensetorkan bankeu Provinsi Riau kepengurus BUMDes Desa Tanjung Karang sebesar 85 juta rupiah dengan alasan membayar gaji aparatur Desa Tanjung Karang.
Awak media Globaldrafnews.com pada hari Selasa (16/03/21) mengkonfirmasi kepada BPD Berdasarkan keterangan ketua BPD Desa Tanjung Karang dia mengakui jarang di tempat karena “mencari makan” di Lipatkain Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar sehingga saya tidak bisa mengawasi dan mengontrol kerja kepala desa dan jajarannya,” Ujarnya.
Lebih lanjut awak media Globaldrafnews.com konfirmasi kepada ketua BPD Desa Tanjung Karang tentang penandatanganan di APBDes Desa Tanjung Karang Tahun 2020, dia menjawab tidak tahu soal penandatanganan APBDes Desa Tanjung Karang tahun 2020 tersebut, sehingga apa saja program yang dianggarkan di dalam APBDes di juga tidak tahu.” Jawabannya. (Rls)