SK Pj Bupati Inhu Tinggal Teken dari Mendagri
PEKANBARU - Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) saat ini tinggal menunggu tandatangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Informasi ini diungkapkan oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau H Sudarman, Rabu (24/3/21), saat dikonfirmasi terkait perkembangan progres SK Pj Inhu tersebut. Diperkirakan, dalam waktu dekat SK Pj Bupati Inhu itu akan turun.
"Berdasarkan informasi terakhir, SK itu sudah di meja Mendagri. Tinggal ditandatangani saja," kata Sudarman.
Saat dikonfirmasi berapa lama jabatan yang diemban oleh Pj Inhu itu nantinya, Sudarman belum bisa memastikan. Pasalnya, banyak tahapan yang harus dilaksanakan oleh Pj Inhu.
"Paling tidak pelaksanaan PSU (Pemilihan suara ulang-red) itu 30 hari. Belum lagi proses penetapan pemenang dari KPU,"jelasnya.
Selain itu lanjutnya, proses dikeluarkannya SK Bupati dan Wakil Bupati definitif dari Presiden RI Jokowi, juga akan memakan waktu. Terakhir, Pj Bupati Inhu akan mempersiapkan proses pelantikannya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU)kabupaten di Privonsi Riau tersebut melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Adapun 1 TPS tersebut berlokasi di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, tepatnya di TPS 03.
Putusan tersebut lantaran terjadinya penyobekan sebanyak 76 surat suara yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atas nama Rio Andika Saputra lantaran tak pernah mengikuti Bimtek atau simulasi pemungutan suara bagi KPPS.
Sumber : MC Riau