DIDUGA TIDAK MILIKI IZIN & MEMBANGUN DIKAWASAN RTH DEVELOPER ‘SENTRAL ARIFIN' NEKAT MEMBANGUN 157 UNIT PERUMAHAN

DIDUGA TIDAK MILIKI IZIN & MEMBANGUN DIKAWASAN RTH DEVELOPER ‘SENTRAL ARIFIN' NEKAT MEMBANGUN 157 UNIT PERUMAHAN

Pekanbaru - Topiktimes. Com- Tindakan nekat yang dilakukan oleh Developer “Sentral Arifin” membangun 157 unit rumah diatas lahan yang ternyata peruntukannya untuk Ruang Terbuka Hijau dengan sangat berani-nya dialih fungsikan menjadi kawasan pemukiman, akhirnya terjawab juga.

Update Covid-19 Siak Bertambah 39 Kasus Positif

Saat ini bila melewati Jalan Garuda ujung ke arah Jalan Paus akan terlihat adanya beberapa rumah yang sudah selesai dibangun di lokasi proyek, namun masih dalam tahap finishing. Sebenarnya, akses masuk rencana proyek perumahan bisa dimasuki melalui Jalan Arifin Ahmad,terus masuk Jalan Guru nanti akan langsung mendapati beberapa unit rumah yang sudah berdiri.

Sesuai pengamatan awak media di lapangan ada sekitar 4 unit rumah yang sudah berdiri, bila diamati lebih rinci terlihat spanduk tinggi yang memuat promosi perumahan dan menutupi tanah seluas 3 Ha lebih itu telah dibongkar oleh developer setelah pemberitaan ini diturunkan.

Awak media heran mengapa spanduk promosi yang terpasang ratusan meter dibongkar oleh pihak developer perumahan ”Sentral Arifin” ?.

Seperti janji Kepala Dinas PU saat terakhir kali bertemu dengan awak media, pada Rabu (18/08/21) di MPP Lantai III saat menghadiri Rapat Konsultasi Publik I KHLS RDTR Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pekan yang lalu, seperti termuat dalam berita Https://riaubertuah.co.id/berita/diduga-tidak-miliki-izin--membangun-dikawasan-rth-developer-sentral-arifin-nekat-membangun-157-unit-

Awak media menemui Kadis PU Indra Pomi untuk menagih janji terkait penyelesaian atas Surat Laporan Warga Mengenai Pembangunan Perumahan di Ruang Terbuka Hijau tersebut.

Selasa (24/08/21), ditemui disela-sela Rapat Penyusunan Buku Pembangunan Kota Pekanbaru 2012 – 2022 Ruang Rapat Walikota Lt. 5 Komplek Perkantoran Tenayan Raya Kadis PU dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru ini berhasil diwawancarai.

Disampaikan oleh Indra Pomi bahwa tanah itu setelah dilakukan pengecekan ternyata merupakan kawasan yang diperuntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau, dan Dinas Pekerjaan Umum bagian Tata Ruang tidak pernah memberikan rekomendasi izin developer untuk membangun perumahan, karena hal tersebut bertentangan dengan Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040.

“Oh ya, terkait tanah yang itu Laporan Warga ya, setelah dicek ternyata ini merupakan kawasan RTH jadi tidak boleh di bangun, dan kami tidak pernah memberikan rekomendasi,” kata Indra Pomi.

Lebih lanjut saat ditanya tentang teguran terhadap pihak pengembang, Kadis PU ini menjelaskan bahwa sudah dipertanyakan dengan pihak Kasatpol PP, ternyata sudah ada teguran yang dilakukan namun terkait tanggal pastinya Indra Pomi minta langsung dipertanyakan ke Kasatpol PP Iwan Simatupang.

“Untuk keterangan lebih lanjut coba hubungi Kasatpol PP, Iwan Simatupang .“ ucapnya memberi saran.

Sesuai saran tersebut awak media meminta penjelasan kepada Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang, yang menjelaskan ”Teguran tentu sudah pernah diberikan dengan meminta developer perumahan Sentral Arifin menghentikan pekerjaan”.

Awak Media merasa heran dengan kenekatan developer “Sentral Arifin” dengan Pemilik PT. Properti Sentral Nusantara , nekat membangun meskipun Satpol PP Kota Pekanbaru telah menegur dan meminta pihak developer agar menghentikan pekerjaan .

Masih di Kawasan Perkantoran Tenayan Raya di hari yang sama awak media berusaha menjumpai Sekretaris Kota Pekanbaru M. Jamil S. Ag., M.Si., yang juga merangkap jabatan sebagai Plt. Kepala DPMPTSP di ruang kerjanya lantai IV, agar memberikan keterangan terkait perizinan pihak developer yang sudah berani mendirikan bangunan di kawasan RTH.

Awak media bertanya perihal pengembang perumahan yang berani bangun rumah di kawasan RTH, apakah Plt. Kepala DPMPTSP mengetahui hal tersebut?

M. jamil S.Ag.,M.si mengaku tidak mengetahui tentang developer yang membangun di kawasan RTH.

Lebih lanjut diterangkan oleh Plt. Kepala DPM PTSP M. Jamil S.Ag., M.Si., bahwa jika tidak ada plang berarti tidak ada izinnya. “Coba tunjukan plang berwarna kuning tertulis izin mendirikan bangunan kalau tidak ada berarti tidak ada izinnya,” Ucap Jamil singkat.

Ternyata PT. Properti Sentral Nusantara sebagai developer perumahan “Sentral Arifin” tidak pernah mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, tapi sudah berani membangun dan melakukan alih fungsi kawasan Ruang Terbuka Hijau menjadi kawasan pemukiman.

Awak media bertanya tanya siapa direksi perusahaan ini dengan telah beraninya melecehkan dan melanggar semua aturan yang ada?

Apakah benar ada orang kuat yang memback up proyek perumahan ini dan bekerjasama dengan pihak mana?, Sehingga berani mendirikan bangunan diatasnya yang masih kawasan Ruang Terbuka Hijau.

Pada sore hari masih di Selasa (24/08/21), awak media bergerak ke kantor PT.Property Sentral Nusantara di Jalan Arifin Ahmad, sebuah ruko berlantai tiga, memasuki ruang depan awak media disambut customer service sekaligus marketing perusahaan, yang menjelaskan bahwa pimpinan perusahaan berada di lantai dua.

“Selamat siang mau ketemu pimpinan kami ada di lantai dua, naik saja” ucap marketing wanita di ruang tamu sopan kepada awak media yang datang sore itu.

Sebelum naik ke lantai dua,seorang marketing yang mengaku bernama Yazak menemani kami naik ke lantai dua menemui staf direktur bernama Desi.

“Pak Erdison gak ada di tempat,beliau keluar sejak siang tadi” demikian disampaikan oleh staf direktur yang bernama Desi, bahwa Direktur PT.Property Sentral Nusantara keluar kantor sejak siang.

Untuk mengobati kekecewaan awak media yang tidak berhasil mewawancarai Direktur, yazak mengajak awak media naik ke lantai tiga, awak media bingung dengan banyak pimpinan di perusahaan ini.

Sampai di lantai tiga,awak media mendapat perlakuan yang tidak bersahabat, karena tidak dipersilahkan masuk, malah setengah nada mengusir. Padahal awak media bermaksud untuk memberikan hak jawab kepada perusahaan terkait dengan pembangunan pemukiman tanpa izin di Ruang Terbuka Hijau yang dilakukan oleh perusahaan.

“ini direkam ya, kalau mau statement jangan sama saya, ke bawah saja tanya sama Direktur. Saya Komisaris disini tidak tau apa-apa”, kata orang yang ditunjukkan marketing Yazak, awak media bertanya tentang namanya, orang yang mengaku Komisaris tersebut tidak mau menyebutkan namanya.

Awak media heran mengapa Komisaris suatu perseroan yang tugas pokoknya mengawasi dan mengarahkan Direktur perusahaan, kok malah mengaku tak tau apa –apa.

“Kalau mau Tanya tentang perizinan lagi diurus , tanya aja langsung sama Direktur, Dia yang sudah ketemu dengan orang perizinan,dan yang pasti biaya perizinan sudah kami keluarkan” ungkap orang yang mengaku Komisaris tersebut.

Saat ditanya lebih lanjut berapa biaya perizinan yang sudah dikeluarkan oleh pihak perusahaan dan kepada siapa dibayarkan, orang yang mengaku Komisaris tersebut tetap menyuruh awak media bertanya pada Direktur sambil menghela awak media berjalan ke arah tangga.

“Tadikan sudah saya bilang, Tanya saja langsung sama Direktur, saya takut salah memberikan statement, nanti beda dengan apa yang dikerjakan Direktur”, ucapnya.

Awak media heran dan bertanya-tanya, bahwa PT. Properti Sentral Nusantara masih berdalih sedang mencoba mengurus izin membangun di Kawasan Ruang Terbuka Hijau, Apakah perusahaan mencoba mengubah Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru Tahun 2020-2040, yang sudah disahkan.

Tentu luar biasa Direktur PT.Property Sentral Nusantara jika untuk kepentingannya, Walikota Pekanbaru bersama seluruh anggota DPRD bersidang untuk mengubah tata ruang, untuk kembali diajukan agar mendapat persetujuan Gubernur Riau, dan dikirim ke Pusat untuk persetujuan pemerintah pusat. Berapa dana untuk perizinan yang menurut orang yang mengaku Komisaris sudah dikeluarkan?.

Penelusuran awak media dilanjutkan pada Kamis (26/08/21), berdasarkan surat warga yang ditembuskan ke Polda Riau awak media bergerak menuju Gedung Mapolda Riau di Jalan Pattimura.

Di lantai II di ruang bagian Sekretariat Umum Mapolda Riau mencoba mendapat keterangan terkait perjalanan surat ini sudah sampai dimana agar bisa dimintai keterangan dan tanggapan dari pejabat yang berwenang mengurusi surat masuk tersebut.

“Surat masuk ini sudah diterima pada tanggal 09 Agustus dan diarahkan ke Ditintelkam, coba saja tanyakan langsung ke bagian Ditintelkam, ruangannya masih satu lantai juga kok“, jelas petugas Sekretariat Umum Mapolda Riau.

Awak media merasa heran karena tindak pidana umum yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang mengatur sangsi pidana ditangani oleh Ditintelkam.

Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, khususnya terkait alih fungsi Ruang Terbuka Hijau menjadi pemukiman jelas melanggar dan diancam sangsi pidana, sebagaimana dikutip berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diterangkan dalam pasal 69 sbb ; 

Ayat 1:

Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ayat 2:

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Lebih lanjut karena dugaan tindak pidana dilakukan oleh korporasi maka sebagaimana diatur dalam pasal 74 Undang-Undang No.26 Tahun 2007,dikutip sbb:

Ayat 1:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.

Ayat 2:

Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :

a.pencabutan izin usaha; dan/atau

b.pencabutan status badan hukum.

Untuk mendapatkan jawaban resmi dari Polda Riau maka awak media menghubungi Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Sunarto di nomer 0822929xxxxx namun sayangnya sambungan telpon ini tidak diangkat.

Pada akhirnya awak media hanya bisa berharap agar tidak ada korban masyarakat dan konsumen yang sudah terlanjur membayar uang muka,mengingat skema pembayaran yang ditawarkan oleh PT.Properti Sentral Nusantara ,sebagai developer perumahan “Sentral Arifin” adalah cash bertahap dengan uang muka ditetapkan cash Rp.100.000.000,-(Seratus Juta Rupiah) dengan iming-iming harga rumah yang memang sangat murah sebagai penarik,namun sayangnya perumahan tersebut dibangun diatas Ruang Terbuka Hijau,yang tentu suatu saat bisa dikenai sangsi pembongkaran bangunan,sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 huruf g,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. 

Dan untuk masyarakat dan konsumen yang menjadi korban dapat menghubungi RSD Law Office No HP 0823-9217-9292 untuk bantuan konsultasi dan advokasi yang terpercaya dan amanah.(*/rls).

Laporan : teti guci & team

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0