SK Pengangkatan PPPK Pemprov Riau Mulai Diproses
BERITA RIAU
PEKANBARU - Para tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang sudah dinyatakan lulus seleksi pada tahun 2019, sudah bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, saat ini SK (Surat Keputusan) pengangkatan tenaga PPPK tersebut sudah mulai diproses.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan mengatakan, saat ini pihaknya sudah mulai memeroses SK tenaga PPPK di lingkungan Pemprov Riau. Mulai diprosesnya SK tenaga PPPK tersebut karena BKD Riau sudah menerima Pertimbangan Teknis (Pertek) penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
"Setelah nota Pertek ini diterima, maka kita akan langsung memprosesnya untuk penerbitan SKnya," kata Ikhwan, Senin (8/2/2021).
Dijelaskan Ikhwan, untuk dilingkungan Pemprov Riau, ada sebanyak 108 PPPK yang mendapatkan nota Pertek penetapan NIP. Nantinya, SK pengangkatan PPPK tersebut akan diterbitkan oleh gubernur, bupati dan walikota dari masing-masing daerah.
"Selain untuk para tenaga PPPK Pemprov Riau, nota Pertek tersebut juga diserahkan pihak BKN regional kepada pemerintah kabupaten kota di Riau yang juga memiliki tenaga PPPK yang belum dilantik," sebutnya.
Dijelaskan Ikhwan, sebenarnya tenaga PPPK yang dinyatakan lulus pada seleksi tahun 2019 lalu sebanyak 109 orang. Namun satu diantaranya meninggal dunia sebelum dilakukan pelantikan.
"Satu orang tenaga guru honorer yang sudah dinyatakan lulus jadi tenaga PPPK meninggal dunia. Untuk sakitnya apa saya kurang tahu, namun yang pasti bukan karena Covid-19," katanya. (MCR)