KLARIFIKASI “SDY” TERKAIT KASUS DUGAAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN DIDAMPINGI KUASA HUKUMNYA MIRWANSYAH S.H., M.H., ; SAYA JAMIN 95 % KLIEN SAYA AKAN BEBAS
BERITA RIAU
PEKANBARU – Kemarin telah diberitakan terkait kasus dugaan penipuan dan pengelapan yang dilakukan oleh “sdy” terhadap “em” dalam transaksi jual-beli tanah yang telah diterbitkan beritanya pada Selasa, (23/02/2021) https://riaubertuah.co.id/berita/sdy-oknum-politisi-partai-pan-ditetapkan-tersangka-kasus-penipuan-dan-penggelapan-oleh-polda-riau.
Awak media berhasil mengklarifikasi terkait kasus ini pada ‘”sdy” yang didampingi oleh kuasa hukumnya Mirwansyah S.H., M.H., di salah satu Restourant ternama di Kota Pekanbaru.
Dalam hal ini “sdy” menceritakan mulai dari awal bertemu hingga kasus ini telah membuat wakil ketua Provinsi sebuah organisasi buruh terbesar di Riau ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
Begini cerita “sdy’” kepada awak media yang mewawancarainya.
“Kami berdua sudah lama saling kenal terkait dengan usaha Saya dibidang interior, saat itu Saya menawarkan tanah yang berada di Kecamatan Tenayan seluas 1,2 hektar kepada saudari Elly dengan cara pembayaran di cicil dengan modal saling percaya tanpa ada menggunakan surat perjanjian jual-beli yang sebagaimana mestinya intinya saling kepercayaan karena sudah lama saling kenal pada tahun 2012,” kata “sdy” mengawali penjelasanya.
“Kemudian Kami menyepakati harga tanah 1,2 milyar, pernah juga saudari Elly menyerahkan mobilnya Merk Toyota Yaris tahun 2006 dengan perkiraan harga yang diputuskan sendiri oleh Elly Rp.220.000.000,- daripada tidak ada pembayaran mobil itu saya terima walaupun saya tidak setuju dengan harga yang disampaikanya tesebut,” ungkapnya.
“Menurut Saya Elly ini sudah melakukan wanprestasi terhadap kesepakatan jual beli yang telah kami lakukan, pertama karena dia sudah pernah membatalkan pembelian tanah ini melalui Short Massagges Service (SMS) pada tahun 2016 dan Saudari Elly telah mengakui ini pada saat gelar perkara di hadapan penyidik Polda Riau,” ungkapnya lagi panjang lebar.
“Kedua, Saya sudah pernah memberikan surat tanah asli yang masih berbentuk SKGR itu ketangan Saudari Elly melalui pembantunya Yusuf. Saudari Elly mengatakan kepada Saya akan melunasi setelah balik nama, jadi saya rasa ini bukan penggelapan . Dengan janji Elly akan melunasi setelah balik nama,” terus “sdy”.
Tak lama berselang kuasa hukum tersangka Mirwansyah S.H., M.H., hadir bergabung turut memberikan keterangan.
“Terkait pembatalan perjajian jual beli melalui Short Massagges Service (SMS) pada tahun 2016 dan oleh pihak pelapor kepada klien Kami yang pun telah diakui pada saat gelar perkara di hadapan penyidik Polda Riau sudah terkonfirmasi,” kata pengacara muda yang berkacamata ini.
“Artinya awal dari terjadinya perjanjian perikatan jual beli ini hanya secara lisan saja agreement of agreement tidak dihadapan notaris dan tidak ada akta AJB nya. Ini hanya berdasarkan saling percaya saja,” imbuhnya.
“Kemudian klien kami menyerahkan surat tanah asli ke pihak pelapor namun ditengah jalan di serahkan kembali ke klien kami, selanjutnya klien kami tidak bisa membalik namakan surat tanah yang masih berbentuk SKGR ke atas nama pihak Pelapor, karna masih menunggu pelunasan pembayaran yang memakan waktu lama,” jelas Mirwansyah.
“Setelah lama menunggu pelunasan pembayar dari saudari pelapor klien kami setahun kemudian sejak terjadi pembatalan melalui Short Massagges Service (SMS) itu menjual kembali tanah tersebut ke pihak lain,” terangnya.
Saat ditanyakan bagaimana status pembayaran yang telah dilakukan oleh Pihak pelapor dalam kasus ini apakah bisa dikembalikan?
Ini jawaban Kuasa Hukum tersangka.
“Disini antara pihak pelapor dan terlapor dalam melakukan perikatan jual-beli tanah tidak melakukan dihadapan notaris yang harusnya ada hak dan kewajiban hanya secara lisan sehingga tidak jelas dalam penerjemahan hak dan kewajibanya,” katanya.
“Dalam penetapan ditingkatkan menjadi tersangka terlapor klien kami dalam menjalani proses hukum ini kita harus tetap menjujung tinggi azaz praduga tak bersalah, kami kooperatif dalam setiap panggilan pihak kepolisian tidak pernah kami mangkir, bahkan setiap dokumen yang diminta selalu kami uraikan dan jelaskan kepada pihak yang berwenang,” sampainya lagi.
Awak media juga menanykan kesiapan pihak kuasa hukum dan tersangka dalam menghadapi proses hukum kedepanya.
“Sampai manapun kita akan ladenin ini kan termasuk pasal 372 dan pasal 378 KUHP Pidana dengan hukuman kurungan dibawah 5 (lima) tahun tidak ada penangkapan dan penahan terhadap klien kami, kita akan terus ikuti prosesnya jika pun ada peningkatan sampai kejaksaan maupun sampai ke pengadilan, saya jamin 95% kien kami tidak akan terjadi penangkapan Saya Jamin itu,” tutup lawyer muda ini. (Nita Hasanjaya)