Berikut Instruksi Tegas dari Mendagri Pada Saat Pimpin Rapat Persiapan Nataru
PEKANBARU ,topiktimes.com , - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, memimpin rapat koordinasi persiapan Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Rakor ini membahas percepatan vaksinasi dan belanja daerah. Diikuti oleh seluruh kepala daerah se Indonesia secara virtual, Rabu (8/12/21).
Mendagri menuturkan, rapat tersebut dalam rangka melakukan koordinasi dengan gubernur, bupati/wali kota se Indonesia, terutama berkaitan langkah-langkah pemerintah dalam menghadapi dan mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pada saat Nataru.
"Rapat ini juga mengenai percepatan vaksinasi dan percepatan realisasi belanja daerah," ujarnya.
Tito Karnavian mengungkapkan, berkaitan dengan Nataru pemerintah telah melakukan rapat kabinet yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo dan Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri.
Mendagri mengatakan, pokok-pokok mengenai peraturan pencegahan COVID-19 pada saat Nataru ini melihat situasi tahun lalu. Ia menjelaskan, bahwa pada tahun lalu, libur Nataru menjadi penyebab terjadinya lonjakan COVID-19.
Oleh karena itu, Mendagri menyampaikan, perlu dilakukan langkah - langkah antisipasi Nataru yang bisa menyebabkan adanya kunjungan massa yang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.
Lebih lanjut ia memaparkan, dari hasil rapat kabinet bersama Presiden tersebut, disepakati bahwa tidak diberlakukannya penerapan level 3 untuk setiap daerah. Hal ini disebabkan karena tidak semua daerah sama tingkat kerawanan penyebaran COVID-19.
"Jadi tolong hindari bahasa level 3, karena tidak semua daerah sama tingkat kerawanan pandemi COVID-19 nya," sebutnya.
Mendagri menambahkan, alasan lainnya adalah, indikator-indikator yang ada, mulai dari kasus terkonfirmasi yang cenderung terkendali selama beberapa bulan ini, positif rate yang cukup rendah, serta keterisian rumah sakit yang relatif rendah. Sehingga Indonesia menurut WHO sudah berada level 1.
"Kita bersyukur atas itu. Oleh karena itu Presiden memerintahkan agar kita tidak menerapkan level 3. Tetapi membuat kebijakan spesifik mengenai antisipasi penanganan COVID-19 di masa Nataru. Mulai tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022 atau lebih kurang delapan hari," jelasnya.
Ia menerangkan, nantinya tidak ada penyekatan pada momen Nataru seperti tahun 2020 lalu, karena pada tahun lalu berbeda dengan kondisi COVID-19 dengan sekarang.
Ia juga mengungkapkan, pada tahun 2020 lalu, target capaian vaksin belum tinggi, kasus penularan COVID-19 cukup tinggi, kemudian BOR juga tinggi, sehingga saat itu dilakukan penyekatan yang ketat.
"Sekarang arahan dari atas (Presiden dan Wapres) tidak ada penyekatan, tapi kita tetap mengawasi, jangan sampai lengah, meskipun kita (kasus COVID-19) sudah landai," ujarnya.
Tito Karnavian menekankan, berkaitan dengan tidak diberlakukannya level 3 ini, penjelasan pemerintah ke publik jangan sampai seolah-olah menggambarkan bahwa pandemi COVID-19 sudah selesai dan kondisi sudah aman betul. Karena kondisi tidak demikian, apalagi munculnya varian baru Omicron COVID-19 yang belum jelas karakteristiknya.
Kemudian, ia juga menginstruksikan pemerintah daerah untuk tetap mewaspadai pandemi COVID-19. Meskipun kasusnya turun terkendali, tapi angka positif tetap ada. Untuk itu, pembatasan kegiatan masyarakat tetap dilakukan tapi berbeda dari tahun lalu.
"Kami minta tetap menerapkan prokes. Kemudian, penerapan aplikasi peduli lindungi sebanyak-banyaknya di ruang publik. Bukan hanya diterapkan dan digunakan tapi juga ditegakkan," tegasnya.
Ia menerangkan, untuk kegiatan seni dan olahraga boleh dilakukan, dengan catatan tanpa penonton. Karena dikhawatirkan akan mengundang kerumunan.
"Ini saya kira memerlukan kepiawaian dan langkah cerdas Pemda membaca situasi, yang intinya jangan sampai terjadi kerumunan dan berpotensi penularan COVID-19 masa COVID-19,"
Dalam rapat itu, juga dihadiri secara virtual oleh Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar didampingi oleh Asisten I Setda Riau, Masrul Kasmy, Karo Pembangunan, Alzuhra Dini Alinoni, dan lainnya.
(Mediacenter Riau/ip)