Begini Detik-detik BBKSDA Riau Lepasliar Ular Piton 9 Meter Ke Habitatnya

Begini Detik-detik BBKSDA Riau Lepasliar Ular Piton 9 Meter Ke Habitatnya

PEKANBARU - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau  melepasliarkan ular phyton. Panjang sanca batik itu sekira 9 meter lebih. Berumur 30 tahun dengan berat 120 kg. 

Untuk melepasliarkan ular yang memiliki nama lain Malayopython reticulatus / Python reticulatus itu, Tim BBKSDA harus menempuh perjalanan masuk ke dalam kawasan. Berjalan kaki menyusuri sungai dan perbukitan sekira 1 jam. Hujan yang mengguyur tidak menyurutkan Tim menyatukan ular kembali ke alam liarnya.

Pelepasliaran ular python (Arsip Balai Besar KSDA Riau) 

Plh. Kepala Balai Besar KSDA Riau, Hartono mengungkapkan, Balai Besar KSDA Riau menerima satu ekor ular python. Satwa ini hasil rescue seorang warga bernama Amar dari kebun sawit yang akan diolah, pada Selasa (21/9/2021). Lokasinya di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan Riau.

"Kronologis kejadian saat itu di perkebunan yang akan diolah. Jika tidak diselamatkan ular akan dibunuh oleh warga, karena warga ketakutan mengingat ukurannya yang sangat besar. Ular ini berjenis kelamin betina dengan berat sekira 120 kilogram dan panjang lebih dari 9 meter. Diperkirakan berumur lebih dari 30 tahun," ungkap Hartono, melalui keterangan resmi kepada media, Rabu (22/9/2021). 

Pelepasliaran ular python (Arsip Balai Besar KSDA Riau) 

Hartono menjelaskan, bahwa Amar dan keluarganya telah mendapatkan kabar sebelumnya, kalau ada ular di perkebunan warga. Kemudian, berinisiatif untuk memindahkan ular ke alamnya, jauh dari keramaian penduduk. 

"Amar bersama saudaranya yang pecinta reptil itu, segera melakukan penyelamatan. Lalu, ular diserahkan dan diterima Balai Besar KSDA Riau. Kemudian, segera dilepasliarkan di habitatnya, yaitu kawasan konservasi yang jauh dari pemukiman penduduk. Setelah dilakukan pelepasliaran, ular terlihat sangat bersemangat masuk ke dalam semak untuk kemudian menyatu dengan lingkungan barunya," ujar Hartono. 

Pelepasliaran ular python (Arsip Balai Besar KSDA Riau) 

Sementara, Plh. Kepala Bidang KSDA Wilayah II, MB Hutajulu menjelaskan, ular python atau ular sanca batik adalah salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi. Namun, dalam Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) atau perjanjian internasional yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar, jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II. 

"CITES adalah satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terancam dari perdagangan yang menyebabkan spesimen tumbuhan dan satwa liar tersebut terancam. Artinya satwa ini spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan," kata Hutajulu. 

Pelepasliaran ular python (Arsip Balai Besar KSDA Riau) 

Lebih lanjut disampaikan Hatajulu, aturan tersebut berupa adanya pembatasan kuota tangkap atau ambil yang tidak dilindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun non appendiks CITES.

Adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut, imbuh Hutajulu, berdasarkan Kepmenhut Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar.

"Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun," imbuh Hutajulu. 

(Mediacenter Riau/asn)

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0