KPK Periksa Walikota Dumai Paisal Terkait Kasus Korupsi
PEKANBARU - Wali Kota Dumai terpilih Paisal terseret-seret dalam perkara yang menjerat Zulkifli Adnan Singkah. Dia harus menjadi saksi dalam perkara dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018, dimana Wako Dumai nonaktif itu menjadi tersangka.
Paisal menjadi salah satu saksi yang diagendakan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (8/2/2021). Dia menjalani pemeriksaan di Kota Pekanbaru, untuk melengkapi berkas perkara Zulkifli AS.
"Hari ini (kemarin,red), pemeriksaan saksi (untuk) ZAS (Zulkifli AS), TPK (tindak pidana korupsi,red) suap terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus Kota Dumai dalam APBNP Tahun 2017 dan APBN 2018," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin siang.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13 Pekanbaru," sambung Ali Fikri.
Selain pasangan Amris dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Dumai pada 2020 lalu itu, KPK juga mengagendakan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Paisal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Dumai.
"(Saksi yang diperiksa) Dedi, karyawan swasta, Benny Akbar, wiraswasta, Jasminto, wiraswasta, Kun Teng, pedagang, M Yusuf Sikumbang, wiraswasta, H Paisal SKM MARS, mantan Kadiskes Kota Dumai, Zulhermanto, wiraswasta," sebut Ali Fikri.
Pekan kemarin, KPK telah memeriksa 18 saksi di Pekanbaru terkait dengan perkara Zulkifli AS. Mereka adalah Haslinar, anggota DPRD Dumai periode 2019-2024, Kimlan Antoni, Wiraswasta CV Putra Yanda, dan Yuhardi Manaf, wiraswasta yang pernah menjadi anggota DPRD Dumai periode 2009-2014.
Lalu, Halimatushakdiah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Yuli Purwanto, karyawan swasta, Dedi, karyawan swasta, Muhammad Indra Gunawan Lubis, wiraswasta, Joko Purnawan, wiraswasta dan Mimi Gusneti, pengurus rumah tangga.
Berikutnya adalah Baharudin, Akhmad Khusnul Ilmi, Ghulam Fatoni, Eli Yati, dan Hendri Sandra. Kelima orang tersebut berprofesi sebagai wiraswasta. Sedangkan empat orang lainnya yakni merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka adalah Said Effendi, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DTMPTSP) Dumai, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Dumai, Marjoko Santoso yang diperiksa dalam kapasitasnya selaku mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Dumai.
Selanjutnya, Muklis Susantri, Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Dumai, dan Humanda Dwipa Putra, seorang PNS.
Zulkifli AS diketahui menyandang status sebagai tersangka dalam perkara itu sejak Mei 2019. Ia juga telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur sejak Selasa (17/11/2020).
Adapun alasan penahanan tersebut, untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, serta mengulangi perbuatan tindak pidana.
Ada dua perkara yang menjerat Zulkifli AS, yaitu tindak pidana korupsi terkait DAK dan penerimaan gratifikasi. Pada perkara ini, dia diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBNP Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.
Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan dia selaku Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.