Satpol PP Menertibkan Pedagang Kaki Lima di Dua Lokasi
PEKANBARU - Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru, Jumat (26/2) pagi, tertibkan pedagang kaki lima (PKL) diseputaran pasar pusat Jalan Agus Salim, dan Jalan Jenderal Sudirman Pasar Sukaramai.
Penertiban yang dilakukan pada pukul 06.00 WIB, lantaran PKL melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002, tentang ketertiban umum.
Dalam penertiban yang dilakukan pagi itu, pihak Satpol PP menerjunkan satu pleton petugas, dan dipimpin langsung Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni.
Informasi ini disampaikan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni, Jumat sore.
Dijelaskan Yendri Doni, penertiban dilakukan guna menjaga keindahan serta ketertiban Kota Pekanbaru.
"Pedagang kita ingatkan, kita beri peringatan tegas tidak boleh berjualan di trotoar ataupun dibadan jalan, sebab melangar aturan Perda Nomor 5 tahun 2002," ujar Yendri Doni.
"Kita tidak melarang pedagang untuk berjualan. Namun berdaganglah pada tempat yang telah ditentukan. Marilah kita bersama-sama menjaga agar kota kita ini indah dan tertib," tutup Yendri Doni Selasa siang.
(Sumber Foto : Pekanbaru.go.id)