Per Maret 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau Berhasil Sita 80,42 Kg Sabu dan 68.636 Butir Pil Ekstasi
PEKANBARU - Sepanjang Bulan Maret 2021, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau san jajaran berhasil menyita 80,42 Kilogram sabu dan 68.636 butir pil ekstasi yang diamankan dari 12 tersangka.
12 tersangka tersebut diketahui berinisial END, FAI, HAD, ERM, SYA, JUM, KHO, RES, DEL, BAM, AHM dan SUN.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, dari pengungkapan tersebut, para tersangka ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda-beda.
Tersangka END, FAI dan HAD diamankan oleh Tim Ditresnarkoha Polda Riau pada tanggal 13 Maret 2021 di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
Modus para tersangka membawa narkotika jenis sabu seberat 3,77 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 584 butir di dalam tas berwarna hitam dan merah muda dengan menggunakan kendaraan roda empat.
Sedangkan tersangka ERM, SYA, JUM, KHO dan RES diamankan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Riau pada tanggal 2 Maret 2021 di Jalan Pakning-Dumai, Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Para tersangka ini menggunakan modus menyimpan narkotika jenis sabu di dalam dua tas plastik besar warna merah dan merah muda serta narkotika jenis pil ekstasi di dalam tas berwarna hitam. Untuk sabu yang dibawa mereka seberat 40,06 Kilogram dan pil ekstasi sebanyak 47.779 butir.
Selanjutnya pada tanggal 12 Februari 2021, Ditresnarkoba Polda Riau juga mengamankan tersangka DEL dan BAM disebuah rumah kosong di Jalan Lintas Pertapahan, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.
"Modus operandi pelaku saat ditangkap, tersangka menyembunyikan narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok dan saat di lakukan pengembangan tersangka menyembunyikan sisanya didalam kantong plastik warna hitam yang dikubur di dalam tanah," ucap Agung, Rabu (24/3/2021).
Sedangkan Polres Dumai berhasil mengamankan dua pelaku AHM dan SUN pada 12 Februari 2021 sekitar Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamagan Dumai Timur.
Modus operandi tersangka yang saat ditangkap menggunakan kendaraan roda empat, kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 23 Kilogram di dalam tas besar berwarna biru dan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 20.000 butir.
"Pada tanggal 10 Januari 2020, Polres Dumai juga mengamankan barang bukti sabu seberat 13 Kilogram di Desa Buruk Bakul, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, namun pelaku melarikan diri. Pelaku yang membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboad pancung melarikan diri meninggalkan kapal dan barang bukti di dalam tas berwarna hitam," pungkasnya.
Sumber : CAKAPLAH