KPK Melakukan Koordinasi Pencegahan Korupsi Dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau
PEKANBARU ,topiktimes.com , - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi pencegahan korupsi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Riau, Senin (6/12/2021) di Gedung Daerah Riau.
"Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), kami melakukan koordinasi pencegahan korupsi dengan Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota se-Riau," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron usai rapat koordinasi pencegahan korupsi terintegrasi 2021 dan penandatanganan kerja sama Whistle Blower System (WBS).
Nurul Ghufron mengatakan, koordinasi tersebut dimaksud agar pemda di Riau memiliki kesamaan misi, bahwa korupsi itu musuh bersama.
"Jadi korupsi itu bukan hanya musuh KPK, bukan musuh Pemda, tapi juga musuh seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, kami datang ke Provinsi Riau untuk mengingatkan dan mengajak bersama melawan korupsi," tegasnya.
"Makanya itu ditindaklanjuti dengan penandatanganan WBS. Artinya ini sebuah komitmen dari pemerintah daerah untuk memberi ruang pengaduan kepada masyarakat ataupun pemerintah daerah untuk memberi pengaduan yang rahasia, terlindungan dan dijamin tidak diberi sanksi," sambungnya.
Ditanya efektivitas WBS untuk mengungkap kasus korupsi, Nurul Ghufron menyatakan, selama ini laporan demi laporan yang ditindaklanjuti oleh KPK, salah satunya itu dari hasil rekam WBS di pemerintah daerah, kementerian dan BUMN.
"Jadi WBS ini kami kembangkan di kementerian, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan BUMN. Hasilnya itu laporan demi laporan yang kami tindaklanjuti, mau itu ada korupsi atau ada penyimpangan, itu kami dapatkan infonya dari WBS," katanya.
Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengatakan, bahwa pihaknya bersama pemerintah kabupaten/kota telah menandatangani kerjasama WBS dengan KPK.
"WBS ini maksudnya nanti kalau ada pengaduan, baik itu dari masyarakat dan dari pegawai nanti langsung terkoneksi dengan KPK," katanya.
Gubri menjelaskan, setiap pengaduan yang masuk ke KPK nantinya akan dicek, apakah laporan mengandung kebenaran atau fitnah dan sebagainya.
"Jadi akan ketahuan nanti kalau ada pengaduan. Kalau pengaduan masuk ke provinsi, juga akan masuk ke KPK. Kemudian laporan itu ditindaklanjuti, apakah benar atau mengandung fitnah," sebutnya.
Gubri menyatakan, laporan yang disampaika masyarakat itu ada macam-macam. Yang jelas laporan yang mengandung korupsi.
"Makanya laporan yang disampaikan harus disertakan bukti. Begitu masuk laporan nanti langsung dicek, karena pengaduan itu bisa benar, fitnah dan sebagainya," jelasnya.
Lebih lanjut Gubri menjelaskan, pengaduan masyarakat bisa disampaikan lewat aplikasi WBS langsung masuk laporannya ke KPK.
"Karena itu kami harapkan kepada seluruh OPD, agar bekerja dengan baik dan benar. Mudah-mudahan kalau pun ada laporan tidak ada terkait dengan korupsi. Bahkan tadi disampaikan, kalau ada pegawai yang memberi pengaduan, maka pegawai itu akan diberikan penghargaan, kalau sebaliknya akan diberikan sanksi," tutupnya.
(Mediacenter Riau/amn)