KPK Bahas WBS dengan Sekdaprov
PEKANBARU, Topiktimes.com - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Haryanto mengikuti rapat pembahasan Whistleblower System terintegrasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara virtual di Ruang Rapat Sekda, Selasa (19/10/2021).
Whistleblower System (WBS) merupakan mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi. Melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya bekerja.
Dalam sambutannya, SF Hariyanto mengatakan WBS integrasi antara Pemprov Riau dengan KPK ini tentang kesepakatan kerjasama dalam penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Pada hari ini kita melakukan kesepakatan kerjasama dalam penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan korupsi sebagaimana berbentuk seperti sistem WBS," katanya.
Ia menambahkan ruang lingkup kerjasama WBS dengan KPK antara lain mencakup, komitmen pengelolaan penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi, dan kegiatan bersama penanganan pengaduan.
"Serta pertukaran data dan/atau informasi penanganan pengaduan, juga penyusunan dan/atau penguatan aturan internal terkait penanganan pengaduan yang dibantu oleh KPK untuk memberikan asistensi," ujarnya
Turut hadir dalam rapat tersebut mendampingi Sekdaprov Riau, Inspektorat Riau Sigit Juli Hendriawan, Kepala Diskominfotik Riau Chairul Riski, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Elly Wardhani.
Kemudian juga tampak hadir, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus serta undangan lainnya baik yang hadir secara langsung maupun virtual.
(Mediacenter Riau/nb).