Kanwil DJP Riau Catat 202.008 WP Sudah Bayar Pajak
PEKANBARU - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau mencatat hingga saat ini sudah ada 202.008 Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang telah dilaporkan oleh wajib pajak (WP) di wilayah Riau.
"Wajib pajak yang sudah melaporkan SPT pajak di 2021, telah mencapai 202.008 SPT," ujar Pelaksana Harian Kakanwil DJP Riau, Dudung Rudi Hendratna, dalam media meeting di Pekanbaru, Kamis (25/3/2021).
Sementara itu, ujar Dudung, untuk capaian penerimaan pajak hingga 23 Maret 2021 adalah Rp 2,21 triliun atau 13,26 persen dari target sebesar Rp 16,7 triliun.
"Jumlah pelaporan SPT maupun penerimaan pajak di Kanwil DJP Riau dihimpun dari penerimaan delapan Kantor Pajak Pratama (KPP), yaitu KPP Senapelan, Dumai, Rengat, Tampan, Madya Pekanbaru, Bengkalis, Bangkinang, dan Pangkalan Kerinci," Cakapnya.
Dudung mengatakan, akumulasi WP di wilayah administrasi Kanwil DJP Riau tahun 2021 sebanyak 397.907 WP.
"Jumlah itu untuk semua Kanwil DJP Riau," jelasnya.
Dikatakan Dudung, untuk mengingatkan WP bahwa membayar pajak dapt membantu kelancaran vaksinasi covid-19, Kanwil DJP Riau juga melaksanakan kegiatan Spectaxcular 2021 dengan tema Pajak untuk Vaksin Kita.
Acara Spectaxcular 2021 dimaksudkan mengajak masyarakat untuk lebih peduli serta untuk mengkampanyekan penyampaian SPT Tahunan menggunakan e-filling melalui situs www.pajak.go.id.
"Ada virtual run and ride, tiktok chalenge, kampanye simpatik dan acara pucak spectaxculer. Jadi persyaratan pesertanya memiliki NPWP dan sudah menyampaikan SPT Tahunan Pajak 2020, wajib follow, instagram @pajakriau, dan mendaftarkan diri pada tanggal 18 Maret sampai 29 Maret 2021. Hadiahnya cukup banyak. Silakan bagi yang mau ikutan," ajaknya.
Menurutnya, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengetuk hati para wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh OP paling lambat hari Rabu, 31 Maret 2021.
"Tidak perlu datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak), bisa dilakukan secara online dengan mengakses www.pajak.go.id Anda sudah bisa laporkan SPT Tahunan. Tentu saja jika Status SPT tersebut Kurang Bayar, Anda harus bayar terlebih dahulu kurang bayarnya sebelum lapor SPTnya," terangnya.
Seperti diketahui, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 adalah 31 Maret 2021, serta untuk Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan paling lambat adalah 30 April 2021.
Sumber : Cakaplah.com