BRK Luncurkan E-Channel Bersama Pemprov dan Polda Riau

BRK Luncurkan E-Channel Bersama Pemprov dan Polda Riau

PEKANBARU - PT Bank Riau Kepri (BRK), kembali membuat terobosan baru untuk memberikan layanan, dan mempermudan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), secara elektronik melalui E-Channel Bank Riau Kepri, diantaranya EDC, BRK Mobile, ATM dan dapat dibayar pada counter teller yang bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Riau, Polda Riau, PT Jasa Raharja cabang Riau dan BRK.

Peluncuran pembayaran PKB melalui E-Channel BRK, ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang layanan sistem administrasi manunggal satu atap elektronik (Samsat elektronik) Provinsi Riau, secara online untuk pembayaran PKB, dan sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas jalan melalui layanan perbankan PT BRK.

Perjanjian kerjasama ditandatangani langsung oleh Direktur Utama BRK Andi Buchari, bersama Gubernur Riau, Syamsuar, Kapolda Riau, Irjen Pol Setya Imam Agung Efendi, kepala Cabang Jasa Raharja, Akhdiyat Setya Nugraha, di Ballroom Menara Dang Merdu, Pekanbaru, Riau, pada Selasa, (23/3).

Dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, masyarakat sudah dapat melakukan pembayaran pajak secara mudah dan cepat, pada hari Sabtu dan minggu, juga bisa melakukan pembayaran pada Butik Bank Riau Kepri yang tetap buka layanan di Mal Ciputra dan Mal Ska Pekanbaru.

“Layanan Digital ini merupakan bentuk dukungan BRK, untuk meningkatkan pendapatan daerag sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, kapan saja dan dimana saja,” ujar Andi Buchari.

“Dapat kami sampaikan bahwa BRK saat ini sudah masuk dalam layanan perbankan digital, dimana sebelum launching PKB E-Channel hari ini, BRK juga telah meluncurkan layanan Pembayaran pajak daerah Kabupaten Kota,” tambahnya. 

Layanan pembayaran daerah di Kabupaten Kota oleh BRK diantaranya, pajak bumi dan bangunan, pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak parkir, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Seluruh layanan tersebut dilakukan baik melalui, E-Channel BRK sendiri, yaitu di Jaringan ATM, EDC, dan Mobile Banking BRK, maupun secara aliansi dengan pelaku E-Commerce, antara lain Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Linkaja, Gopay, Indomaret dan Alfamart. 

Sumber : MCR

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0