Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disahkan, Kasmarni Ucap Terima Kasih dan Apresiasi

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disahkan, Kasmarni Ucap Terima Kasih dan Apresiasi

BENGKALIS - Bupati Bengkalis Kasmarni mengucapkan terima kasih serta apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang berhasil mengambil keputusan terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021, serta mengesahkannya menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Demikian hal ini disampaikan Bupati Bengkalis, saat menghadiri Sidang Paripurna tentang Ranperda Pertangungjawaban APBD tahun 2021, Rabu 13 Juli 2022 di ruang Sidang Paripurna DPRD Bengkalis.

Sidang Paripurna dimulai pukul 11. 45 WIB, di pimpin langsung Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam di dampingi Wakil Ketua I Syahrial dan Wakil Ketua II Sofyan, dengan jumlah anggota DPRD yang hadir 33 orang dari jumlah keseluruhan 45 orang.

Lanjut mantan Camat Pinggir pelaksanaan Ranperda ini, sesuai dengan ketentuan pasal 31 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, pasal 320 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.

Kemudian pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, sebagai tindaklanjut ketentuann tersebut, maka dengan telah disahkannya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021 oleh DPRD Kabupaten Bengkalis dalam sidang paripurna pada hari ini, tentu memiliki arti dan makna yang sangat penting bagi keberlanjutan proses pembangunan di daerah ini.

Di sisi lain lanjut Bupati, DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bengkalis, dengan disahkannya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2021.

Dan menjadi salah satu bukti bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama DPRD,  sama-sama memiliki komitmen  untuk bersama-sama, melaksanaan tugas dan tanggungjawab yang diamanatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya, guna mempercepat proses dan peningkatan keberhasilan pembangunan di Kabupaten Bengkalis.

"Melalui sidang paripurna tersebut, saya berharap, agar kemitraan yang telah terjalin baik, antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis selama ini, ke depan, baik itu kuantitas maupun kualitasnya, dapat semakin ditingkatkan,"pungkasnya.

Diakhir acara Bupati Bengkalis Kasmarni menyerahkan KUA PPAS 2023 kepada Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam.

Turut hadir juga pada kesempatan itu, Asisten I dan II serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.#DISKOMINFOTIK.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0