Diskominfotik Sosialisasi Undang-undang Tentang KIP di Kecamatan Pinggir

Diskominfotik Sosialisasi Undang-undang Tentang KIP di Kecamatan Pinggir

PINGGIR - Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bengkalis, melalui Bidang Pelayanan Pengelola Informasi Publik (PPIP) sosialisasikan Undang-undang KIP Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Kegiatan sosialisasi dibuka Sekretaris Kecamatan Pinggir, Suryati dihadiri Kepala Diskominfotik diwakili Kepala Bidang PPIP Mohd Elkhusairi.

Sosialisasi dilaksanakan di Aula Kantor Camat Pinggir, Rabu, 24 Maret 2021.

Narasumber sosialisasi ini adalah Komisioner KIP Provinsi Riau Alnofrizal dan Hasanah Gazali, pesertanya meliputi Kepala Desa, Pengurus BUMDes dan UED se Kecamatan Pinggir.

Kabid PPIP mengungkapkan, Undang-undang KIP sudah ada sejak tahun 2008 dan masih perlu disosialisasikan agar seluruh badan publik faham dengan Undang-undang ini dan membentuk PPID di badan publik yang ia pimpin. 

"Siapa itu badan publik, badan publik adalah organisasi, orang atau kantor yang sebagian atau seluruhnya menggunakan dana APBN, APBD atau sumbangan dari perusahaan," terang Elkhusairi.

"Kami ingin bapak ibu memahami undang undang KIP. Dengan keterbukaan informasi, apa yang kita laksanakan tidak bisa ditutupi agar masyarakat bisa mengontrol dan mengawasi setiap program yang dilaksanakan," lanjutnya.


Sumber : Diskominfotik Bengkalis

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0