DIDUGA TIDAK MILIKI IZIN & MEMBANGUN DIKAWASAN RTH DEVELOPER ‘SENTRAL ARIFIN' NEKAT MEMBANGUN 157 UNIT PERUMAHAN

DIDUGA TIDAK MILIKI IZIN & MEMBANGUN DIKAWASAN RTH DEVELOPER ‘SENTRAL ARIFIN' NEKAT MEMBANGUN 157 UNIT PERUMAHAN

Pekanbaru - topiktimes. Com- Belum lama ini warga Tangkerang Tengah dihebohkan dengan dugaan kasus perusahaan pengembang perumahan atau developer ”Sentral Arifin”. Tingginya permintaan konsumen terhadap ketersediaan rumah dengan standar memadai di Kota Pekanbaru merupakan lahan bisnis yang sangat menggiurkan. 

Tak terkecuali dengan Developer Perumahan Cluster “Sentral Arifin”, yang merencanakan akan membangun berbagai macam type rumah diatas lahan seluas 3 hektar lebih, yang berdasarkan site plan direncanakan sebanyak 157 unit rumah dengan pemilik Properti Sentral Nusantara.

Mulai dari type 45, type 54, type 70, ruko dan kios terletak di Jalan Arifin Ahmad Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai. 

Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan oleh pihak pengembang, terkesan arogan bagaimana tidak saat pemagaran keliling lahan perumahan tanpa izin dari warga sekitar yang juga mengaku memiliki hak atas tanah dengan bukti surat tanah dalam bentuk SKGR. 

Terungkap saat pekerja dari pihak developer menggeruduk pagar tembok yang dibangun oleh salah satu warga mendapatkan protes keras dari warga yang mengaku memiliki bukti surat kepemilikan tanah. 

Selain tembok diatas tanah tersebut juga ada macam-macam tanaman yang turut dirusak saat memulai proyek perumahan ini. 

“Kalian semua sudah menghancurkan mata pencarian saya, jembatan yang kalian gunakan itu bukan kalian yang bangun, “ kata salah satu warga yang tidak disebutkan namanya dengan berapi-api. 

“Kenapa pagar tembok Saya kalian hancurkan dengan excavator, tanaman saya habis kalian buat semua, saya pemilik tanah ini ada bukti SKGR-nya, “ ucapnya lagi. Dengan santai pihak developer menjawab “Proses yang ibu laporkan di Polda Riau sedang berjalan, kita ikuti saja apa yang berjalan di Polda Riau”

( Keterangan Gambar : Pihak developer “sentral arifin” saat ditemui warga sekitar di lapangan).

Tidak bisa tidak awak media berusaha menelusuri kasus ini mulai dari perizinan yang dimiliki oleh pihak pengembang ke instansi terkait mulai dari Lurah, Camat, PU, dan tentunya Walikota Pekanbaru. 

Penelusuran awak media diawali dengan adanya surat warga tertanggal 04 Agustus 2021 tertuju untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Pekanbaru perihal laporan warga mengenai pembangunan perumahan tanpa Izin dan membangun dikawasan Ruang Terbuka Hijau. 

Ini telah menyalahi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No. 7 Tahun 2020 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pekanbaru tahun 2020-2024. Awak Media heran apakah mungkin Pemko Pekanbaru nekat menerbitkan izin untuk pembangunan pemukiman di Ruang Terbuka Hijau?

Temuan ini mengejutkan warga karena pihak pengembang sangat berani menentang peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang , khusunya terkait alih fungsi Ruang Terbuka Hijau menjadi pemukiman jelas melanggar dan diancam sanksi pidana, sebagaimana dikutip berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diterangkan dalam pasal 69 sebagai berikut:

Ayat 1:

Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ayat 2:

Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

Lebih lanjut karena dugaan tindak pidana dilakukan oleh korporasi maka sebagaimana diatur dalam pasal 74 Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, dikutip sebagai berikut : 

Ayat 1:

Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, dan Pasal 72.

Ayat 2:

Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa :

a.pencabutan izin usaha; dan/atau

b.pencabutan status badan hukum.

Sungguh luar biasa, tidak mungkin rasanya Properti Sentral Nusantara sebagai Developer atau Pengembang Perumahan “Sentral Arifin” berani dan mampu mengangkangi peraturan dan kebijakan yang ada, jika tidak ada orang kuat di belakangnya.

Rabu, (18/08/2021) awak media berhasil menemui Lurah Tangkerang Tengah Rizki yang saat itu berada di ruang kerjanya Kantor Lurah Tangkerang Tengah Jalan Garuda untuk mengikuti rapat virtual Konsultasi Publik I KHLS RDTR Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Rizki mengakui tidak tau menau tentang hal pengembang dan perizinan yang dimilikinya hingga berani membangun perumahan diatas tanah untuk Ruang Terbuka Hijau.

“Waktu Saya tidak lama ada apa kebetulan saya lagi ada rapat virtual dengan Bapak Walikota,” kata Rizki. 

“Oh terkait izin-izin pihak developer saya tidak tau,” katanya lagi. 

Tidak puas dengan jawaban Lurah yang baru menjabat ini awak media bergerak ke Mal Pelayanan Terpadu Lantai 3 untuk menemui Camat Marpoyan Damai, Kadis PU dan Walikota Pekanbaru yang sedang membuka Rapat Konsultasi Publik I KHLS RDTR Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Usai rapat semua pejabat yang dimaksud dapat diwawancarai, Camat Marpoyan Damai Junaidi mengatakan bahwa pihaknya mengetahui terkait laporan warga dan telah pernah menegur pihak pengembang namun tidak diindahkan dan tanah tersebut juga dalam sengketa sudah dilaporkan oleh ahli waris almarhumah Maimunah Umar ke Polda Riau. 

“Ya, kami tau tentang laporan masyarakat ini, “ sampainya saat memulai wawancara. 

“Kami dari kecamatan telah pernah menegur pihak pengembang namun tidak diindahkan mereka lanjut aja membangun, “ terang Camat Marpoyan Damai. 

“Bisa jadi ada orang kuat di belakangnya, tanah ini juga dalam sengketa telah dilaporkan oleh ahli waris almarhumah Maimunah Umar ke Polda Riau,” Imbuh Junaidi. 

Kadis PU yang juga berada di Gedung yang sama bersedia dimintai keterangannya. Menerangkan bahwa dirinya tidak tau tentang adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepadanya, namun ketika ditanya terkait hubunganya dengan tata ruang Indra Pomi mengatakan tentu ada kaitannya. 

“Saya belum tau dengan adanya laporan masyarakat yang ditujukan kepada saya, “ ucap Indra Pomi. 

“Terkait adanya hubungan pihak pengembang dengan Tata Ruang mestinya begitu, “ jelas Kadis PU ini. 

Jawaban ini tidak memuaskan awak media, karena terkesan mengelak, padahal jelas surat masyarakat ditujukan kepada Kepala Dinas PUPR dan Penataan Ruang Kota Pekanbaru dan sudah diterima dengan tanda terima surat.

Agar lebih jelas awak media juga minta keterangan Walikota Pekanbaru DR Firdaus ST MT, menyampaikan ini baru tau tentang adanya pengembang yang membangun perumahan di Ruang Terbuka Hijau dan Walikota berterima kasih atas laporan yang disampaikan dan meminta Kadis PU untuk mengecek laporan ini termasuk juga perizinan di DPMPTSP. 

“Saya ucapkan terima kasih atas laporan ini, Saya baru mengetahui adanya pihak developer yang membangun perumahan di Ruang Terbuka Hijau, “ kata Firdaus ST MT. 

“Tolong Pak Indra di cek kejadian ini dan perizinanya juga ke DPMPTSP, “ perintah Walikota ini tegas kepada Kadis PU yang turut mendampinginya saat diwawancarai.

Terakhir awak media kembali mempertanyakan kepada Kadis PU kapan ada kejelasannya, dijawab nanti pas saya ke kantor akan saya selesaikan. 

“Tunggu nanti saya kembali ke kantor akan saya selesaikan, “ tutup Indra Pomi.

Dari hasil pemeriksaan awak media, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, sangsi pidana juga menanti bagi pejabat yang mengeluarkan izin, sebagaimana dikutip di Pasal 73 sebagai berikut:

Ayat 1:

Setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ayat 2:

Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. 

Fakta ini membuat awak media bertanya Tanya, apa yang sebenarnya terjadi? Hingga berita ini diterbitkan pihak kami belum dapat mengkonfirmasi pihak developer dan akan segera melakukan konfirmasi terkait masalah ini kepada yang bersangkutan... Bersambung (rls/*) 

Laporan : teti guci & team

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0