ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi

ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi

PEKANBARU  - Untuk antisipasi penyebaran Covid-19, Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan berpergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah selama libur Isra Miraj yang jatuh pada tanggal 11 Maret 2021, dan hari raya Nyepi tanggal 14 Maret 2021.

"Kita sudah membuat surat edaran soal larangan libur bagi ASN untuk berpergian ke luar kota selama libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi," kata Kepala Dinas Kominfotik Riau, Chairul Riski kepada CAKAPLAH.com, Rabu (10/3/2021).

Riski mengatakan, SE tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat dan Gubernur Riau. Hal ini sebagai upaya Pemprov Riau untuk antisipasi penyebaran Covid-19.

"Sehubungan dengan pandemi Covid-19 di Indonesia masih berlangsung dan akan memasuki libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi, Satgas Covid-19 meminta Kepala Daerah mengeluarkan surat larangan berpergian keluar kota bagi ASN, prajurit TNI/pegawai, anggota Polri/Pegawai, dan staf BUMN dari tanggal 10 sampai 14 Maret 2021," terangnya.

Sebab menurutnya, jika aturan ini bisa diterapkan, maka paling tidak kasus Covid-19 di Provinsi Riau bisa dikendalikan. Apalagi saat ini pandemi Covid-19 di Riau belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Untuk diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No.6/2021 terkait larangan ASN bepergian selama libur Hari Isra Miraj dan Nyepi.

Hal ini dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur Hari Isra Mikraj dan Nyepi

Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak tanggal 10 Maret hingga 14 Maret 2021.

Namun, larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu mendapatkan surat tugas. Surat tersebut minimal ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Selain itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Satuan Tugas Penanganan Covid 19, Doni Monardo mengeluarkan surat larang berpergian keluar kota bagi ASN, Prajurit TNI/pegawai, Anggota Polri/Pegawai, dan Staf BUMN saat Libur Isra Miraj dan Hari Raya Nyepi.


Sumber : Cakaplah.com

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0